Iklan Bos Aca Header Detail

Siap-Siap, Mantan Ketua DPRD Lampung Ini Bakal Gugat OJK RI, Ini Dasarnya

Siap-Siap, Mantan Ketua DPRD Lampung Ini Bakal Gugat OJK RI, Ini Dasarnya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasca Anggota BPA DP III Sumatera Bagian Selatan AJB Bumiputera Nurhasanah ditetapkan tersangka oleh Otoritas jasa keuangan (OJK) karena diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan RI terkait implementasi ketentuan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai surat KEINKB nomor-S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Sementara Mbak Nur -sapaan akrab Nurhasanah- menyebut hal tersebut nyatanya telah dilakukan. Karena itu Nur berencana menggugat balik OJK. \"Kita akan menggugat OJK karena Bumiputera begini juga atas salah kebijakan oleh OJK. Dengan menetapkan Pengelola Statuter tahun 2016 sampai dengan 2018 dan gagal total sangat merugikan perusahaan,\" jelasnya melalui sambungan telepon nya Jumat (19/3). Nur mengatakan, semoga dengan peristiwa ini semua pemegang Polis di Indonesia mengetahui penyebab awalnya kenapa kita Bumiputera gagal bayar. Pasalnya, sejak Bumiputera berdiri pada 1912 sampai 2016, Bumiputera tidak pernah gagal bayar. \"Artinya OJK juga harus bertanggung jawab. Kami akan menggugat OJK perbuatan melawan Hukum yang sudah merugikan perusahaan atas kebijakan,\" tambah Mantan Ketua DPRD Lampung ini. Selanjutnya, Nur meminta Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk ikut peduli dengan Bumiputera dan penegak hukum untuk memeriksa OJK. \"Karena kebijakannya yang salah dan membuat perusahaan seperti sekarang ini,\" tandasnya. (rma/wdi)   Berita terkait : Jadi Tersangka AJB Bumiputera, Ini Respon Mantan Ketua DPRD Lampung  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: